Penyederhanaan Birokrasi di Pangandaran Masih Gunakan Tupoksi Lama

birokrasi
Kabag Organisasi di Sekretariat Daerah Pangandaran Dodo Kusnadi. smf/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pada pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih menunggu regulasi susulan.

Penyederhanaan tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 17/2021.

Namun pada pelaksanaannya masih menggunakan tupoksi yang lama. Hingga saat ini belum diterbitkan regulasi petunjuk teknisnya.

Kabag Organisasi di Sekretariat Daerah Pangandaran Dodo Kusnadi mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari dua kementerian.

Yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Itu penyederhanaan birokrasi untuk jabatan struktural pengawas atau eselon IV menjadi jabatan fungsional muda,” kata Dodo, Jumat (21/1/2022).

Baca juga:  Vaksinasi Dosis 2 di Pangandaran Mendekati Target

Pada prinsipnya, kata Dodo, hal tersebut memberlakukan dua level eselon. Eselon II dan III. Tetapi untuk kabupaten/kota ada beberapa jabatan Kepala Seksi (Kasi) yang masih digunakan.

Jabatan Kasi itu di antaranya, di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja, Hubungan Masyarakat, Barang dan Jasa, serta pemerintahan.

“Secara karir penyederhanaan birokrasi ini mempercepat kenaikan pangkat dan golongan. Tapi dalam proses dan tahapannya harus memperbanyak jumlah angka kredit sesuai penugasan,” terangnya.

Dodo menyebutkan, secara tugas pada penyederhanaan birokrasi itu masih menggunakan tugas pokok dan fungsi Kasi dengan kapasitas 25%.

“Kemudian, pegawai jabatan fungsional muda berusia 58 tahun sudah pensiun. Tapi kalau pada posisi madya pensiunnya pada usia 60 tahun,” sebutnya.

Baca juga:  Peringati Bulan Bung Karno, Ini Kegiatan yang Digelar DPC PDI Perjuangan Pangandaran

Penulis/Editor: SMF/R002