BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Salah satu tersangka penyelundup sabu satu ton di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diketahui sempat membeli perahu yang kemudian digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Adalah DH, 41, mantan Kepala Dusun Giriharja, Kecamatan Parigi. Dirinya menjadi sorotan publik pasca ditangkap jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar pada Rabu (16/3/2022) siang.
DH diketahui sempat membeli perahu yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan sabu.
Berdasarkan informasi, DH membeli perahu dari salah satu nelayan di Pantai Batukaras sebelum melancarkan aksi bersama kelompoknya.
Ketua Rukun Nelayan Batukaras Ujang Warman mengatakan, pembelian perahu itu tanpa kwitansi pembayaran. Waktunya kurang lebih satu bulan yang lalu.
“Ada dua orang nelayan yang menjadi saksinya. Harga yang ditawarkan DH cukup besar mencapai Rp53 juta. Harga itu terbilang fantastis untuk sekelas perahu bekas,” kata Ujang belum lama ini.
Menurutnya, harga perahu bekas tersebut normalnya hanya Rp30 juta. DH membeli perahu itu dengan alasan untuk menangkap ikan.
“DH bilangnya buat cari ikan ke tengah laut. Pas mendengar kabar ternyata perahu itu mengangkut sabu,” ujarnya.