Pihak Vendor Berikan Klarifikasi Soal Penertiban Reklame di Pangandaran

Satpol PP Pangandaran saat melakukan penertiban reklame atau neon box di wilayah Kampung Turis. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – CV Bima Karya, sebagai vendor reklame Aqua yang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, Kamis 12 Januari 2023, Satpol PP Pangandaran menertibkan belasan reklame neon box salah satu produk air mineral ternama itu di wilayah Sentra Kuliner Seafood, Kampung Turis.

Perwakilan CV Bima Karya, Candra Permana mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengirimkan berkas ke pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

“Terkait pemasangan reklame saya sudah komunikasi dengan pihak DPMPTSP (Pak Salimin) saat itu. Kemudian saya disuruh ke Pak Kadis Pariwisata menanyakan terkait pemasangannya.”

“Saat itu kata Pak Kadis Pariwisata, untuk pemasangan neon box disuruh dipasang di depan outlet (Sentra Kuliner Seafood, Kampung Turis),” kata Candra, Jumat 13 Januari 2023.

Baca juga:  Bupati Jeje Hadiri Milangkala Paguyuban Pemandu Hotel dan Penginapan Wisata Pangandaran

Namun pihaknya merasa kaget, ketika ada kabar bahwa reklame neon box miliknya sudah ditempeli stiker oleh Satpol PP pada hari Kamis kemarin.

“Saya berpikir pasti ini ada miskomunikasi (terkait penertiban reklame, red). Hari ini saya langsung berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP,” tuturnya.

Karena, kata Candra, berkas dan segala sesuatunya sudah lengkap. Bahkan pihaknya telah membawa kembali berkas-berkas pengajuan yang sudah dimasukan ke dinas terkait.

“Kami berharap stiker yang sudah ditempel di reklame itu bisa dilepas. Karena berkas-berkasnya sudah lengkap dan diurus langsung hari ini juga ke DPMPTSP,” ujarnya.

Kronologi

Candra menyebutkan, pemasangan neon box atau reklame tersebut dilakukan pada Jumat 30 Desember 2022, sesuai hasil survei di lokasi.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Masih Menunggu Rekomendasi Partai untuk Bentuk AKD

“Pada tanggal 2 Januari kami mengkonfirmasi pemasangan dan permohonan izin kepada pihak DPMTSP,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga mengkonfirmasi pemasangan dan permohonan SKPD kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran. Kemudian tanggal 4 Januari pihaknya mendapat surat teguran dari Satpol PP.

“Tanggal 5 Januari kami mengirimkan soft copy surat permohonan izin, legalitas perusahaan dan surat kesepakatan program branding Aqua ke pihak DPMPTSP,” ucapnya.

Lalu, pada tanggal 6 Januari, kata Candra, pihaknya mengirimkan hard copy permohonan izin ke DPMPTSP.

“Di hari yang sama, saya menemui Pak Kadis Pariwisata (Tonton Guntari), untuk menerima arahan supaya neon box direlokasi ke depan masing-masing outlet,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Pangandaran mendapat laporan dari DPMPTSP bahwa di wilayah Sentra Kuliner Seafood, Kampung Turis, ada reklame yang belum berizin.

Baca juga:  Pangandaran Targetkan Kabupaten Layak Anak Terwujud Tahun 2022

“Setelah mendapat laporan kami langsung ke lapangan. Lalu melakukan penindakan berupa pemasangan stiker pada reklame atau neon box salah satu produk air mineral ternama,” kata Kepala Satpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat.