Yadi menyebutkan, mayoritas kondisi (mereka) adalah pasien Orang Tanpa Gejala (OTG). Maka wajib menjalani isolasi mandiri selama sepuluh hari.
“Tapi kalau mereka yang dinyatakan positif Covid-19 pada hari kelima dites sudah negatif, diperbolehkan beraktivitas seperti biasa lagi,” sebutnya.
Sebagai upaya pencegahan, Dinas Kesehatan Pangandaran terus gencar menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan ajakan vaksinasi.
“Orang yang sudah divaksinasi bukan berarti tidak akan mengalami positif. Tapi setidaknya tidak akan separah seperti yang belum divaksin,” ucapnya.
Penulis/Editor: SMF/R002