BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Program rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kerap terkendala dengan status kepemilikan tanah.
Setelah Ahmad Sanusi warga Kecamatan Cijulang yang menjadi perhatian publik lantaran kondisi rumah yang tidak layak huni dan kondisi kesehatan yang tidak baik masih ada beberapa warga yang rumahnya tidak layak huni.
Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Cijulang Basri, 43, mengatakan, setiap tahun jika ada program rutilahu warga yang tinggal di rumah tidak layak huni diajukan oleh pemerintah setempat.
“Namun saat tahapan atau proses perbaikan akan dilakukan kerap terkendala status tanah bukan hak milik,” kata Basri, Jumat (17/6/2022).
Basri menuturkan, program rutilahu terikat aturan bahwa rumah yang akan dibangun harus di atas tanah milik.
“Mereka yang rumahnya tidak layak huni kebanyakan menempati tanah orang lain. Alasan itu yang jadi penyebab sulit mendapat bantuan rutilahu bagi warga,” tuturnya.
Basri meminta, harus ada upaya kongkrit Pemkab Pangandaran agar bisa memberi bantuan dan desa memfasilitasi dengan merelokasi mereka ke tanak khas desa.
“Bahkan ada warga yang harus terpaksa pergi lantaran tanahnya mau digunakan pemilik,” ucapnya.
Salah seorang pemilik rumah tidak layak huni Ereh, 75, mengatakan, dirinya tinggal di atas tanah milik orang lain sudah puluhan tahun.
“Pemkab harusnya memfasilitasi masyarakat yang tidak punya tanah agar dikala program turun penerima manfaat bisa menikmatinya,” kata Ereh.
Penulis/Editor: SMF/R002