Setelah dihitung, kata Jumsa, tunggakan pajak dari 78 reklame yang dibongkar dan 24 reklame yang disegel mencapai Rp85.496.681.
Di tempat yang sama, Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan di DPMPTSP Pangandaran Salimin menegaskan, seluruh papan iklan wajib memiliki dokumen.
“Eksekusi pembongkaran dan penyegelan papan reklame ini lantaran tidak membayar pajak dan dokumennya tidak lengkap,” tegas Salimin.
Secara aturan, kata Salimin, papan iklan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu. Kemudian membayar pajak.
“Setelah IMB terbit dan membayar pajak, maka diterbitkan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR),” sebutnya.
Penulis/Editor: SMF/R002