BERITA PANGANDARAN – Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangandaran untuk periode 2025-2045 telah resmi ditetapkan oleh DPRD Pangandaran.
Plt Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, RPJPD ini akan menjadi pedoman utama bagi arah pembangunan di Kabupaten Pangandaran selama dua dekade ke depan.
Asep menekankan pentingnya menyelaraskan RPJPD ini dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi (RPJP) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tingkat pusat.
“Sinkronisasi RPJPD Pangandaran dengan RPJPD kabupaten/kota di sekitarnya sangat krusial. Ada beberapa hal yang perlu dikaji, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur jalan untuk mendorong percepatan ekonomi antar-daerah,” kata Asep, Selasa 24 September 2024.
Asep juga menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas daerah agar RPJPD dapat berjalan efektif. Daerah-daerah tetangga seperti Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap di Provinsi Jawa Tengah diharapkan terlibat dalam sinergi pembangunan.
“Khususnya dalam pengembangan infrastruktur untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah. Dengan adanya keselarasan antara RPJPD Pangandaran dan RPJPD dari daerah-daerah tetangga, wilayah Pangandaran yang berada di posisi strategis dapat menjadi gerbang utama dan area yang lebih maju,” ujarnya.
Selain itu, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Riparda) juga akan disesuaikan dengan RPJPD yang berlaku hingga tahun 2045.
Fokus utama Perda RPJPD ini adalah mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, menjadi dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan selama 20 hingga 25 tahun ke depan.
Perda RPJPD Cakup Sektor Strategis
Perda RPJPD ini mencakup berbagai sektor strategis, seperti pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ketahanan lingkungan. Infrastruktur transportasi, penyediaan air bersih, energi terbarukan dan pengembangan teknologi digital inklusif juga termasuk dalam rencana ini.
Asep menambahkan, RPJPD dirancang untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah agar berkelanjutan serta mampu menjawab tantangan global. Seperti perubahan iklim, perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi.
Menurutnya, proses penyusunan Perda ini melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Beberapa tahap konsultasi publik telah dilakukan untuk memastikan rencana pembangunan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.
“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap langkah pembangunan,” ucapnya.
Tujuan utama yang diharapkan tercapai melalui RPJPD ini meliputi:
- Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengurangan tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial.
- Peningkatan daya saing ekonomi daerah melalui pengembangan sektor unggulan.
- Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan iklim.
- Peningkatan kualitas layanan publik di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.