BERITA PANGANDARAN – Sebuah portal media online memberitakan bahwa RSUD Pandega Pangandaran terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut terkait data dan laporan pertanggungjawaban fiktif untuk tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 pada tahun anggaran 2020 dan 2021, yang kini tengah ditangani oleh Polda Jabar.
Menanggapi berita tersebut, Direktur RSUD Pandega Pangandaran Titi Sutiamah dengan tegas membantahnya.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. RSUD Pandega tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi data.”
“Apalagi membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait tenaga kesehatan COVID-19 pada tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Titi, Sabtu 5 Oktober 2024.
Titi menyebutkan, pemberitaan tersebut adalah hoaks yang merugikan RSUD Pandega serta Pemkab Pangandaran.
“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum untuk mengambil langkah hukum jika tidak ada permintaan maaf dan koreksi dari pihak portal media online itu,” ucapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum RSUD Pandega Pangandaran Fredy Kristianto menyampaikan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum jika dalam 2×24 jam tidak ada permintaan maaf tertulis dan koreksi atas berita tersebut.
“Kami berencana melayangkan somasi dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Kalau dalam 48 jam tidak ada permintaan maaf tertulis dan perbaikan berita,” kata Fredy.