BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, hampir satu tahun pihaknya tidak memiliki personel PPNS. Idealnya memiliki 2 personel.
“Kami membutuhkan PPNS untuk bidang penegakkan Perda. Tahun 2021 dianggarkan untuk Diklat PPNS dua orang, tapi anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid-19,” kata Dedih, Senin (11/4/2022).
Dedih menargetkan, untuk tahun 2023 pihaknya sudah memiliki dua orang PPNS. Tidak adanya penyidik di bidang tersebut sangat berdampak pada tindakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP di lapangan.
“Kami hanya bisa melaksanakan operasi non yustisi atau tindak pidana ringan saja. Sanksi yang diberlakukan untuk pelanggar tindak pidana ringan hanya teguran atau denda,” tuturnya.
Beda halnya jika Satpol PP sudah memiliki personel PPNS. Tentunya akan bisa melakukan penyidikan terhadap pelanggar Perda hingga tahap persidangan.
“Rencananya tahun 2022 ini kami akan mengirim dua personel untuk mengikuti Diklat PPNS. Kami akan optimis penegakkan Perda akan berjalan maksimal,” sebutnya.
Penulis/Editor: SMF/R002