BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyita ratusan bungkus rokok ilegal yang dibeli salah seorang warga secara online.
Penyitaan itu dilakukan di rumah warga berinisial A, 35, di Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
A terciduk membeli rokok ilegal saat sudah diintai lama oleh Satpol PP Pangandaran. Saat kurir sampai di rumahnya, A langsung diperiksa tim Bea Cukai dan anggota Satpol PP.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pangandaran Rusnandar mengatakan, pemberantasan rokok ilegal tanpa bea cukai ini setelah hasil pemantauan cukup lama.
“Kami menemukan ada beberapa transaksi pembelian rokok ilegal secara online. Kebetulan kita terakhir hari ini mendapatkan pembeli rokok ilegal di Karangbenda,” kata Rusnandar, Selasa 25 Juli 2023.
Rusnandar menyebutkan, pihaknya berhasil menyita 400 bungkus rokok ilegal di rumah A. Program pemberantasan cukai ilegal ini dilaksanakan di 10 kecamatan,
“Kami sudah melaksanakan di 6 kecamatan. Hari ini 4 kecamatan. Dari 6 kecamatan terkumpul sebanyak 21.000 batang. Melihat perkembangan di Pangandaran ini sudah marak dan terselubung,” sebutnya.