Satreskrim Polres Pangandaran Berhasil Amankan 6 Orang Pengedar Uang Palsu

Satreskrim Polres Pangandaran berhasil amankan 6 orang pengedar uang palsu. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengamankan enam orang pengedar uang palsu (Upal). Mereka diciduk Polisi di Kecamatan Cimerak pada Juli 2023 lalu usai melakukan transaksi di beberapa warung.

Keenam tersangka tersebut yakni, RS, 34, DD, 32, AH, 29, GKM, 32, GT, 23, dan RS, 25. Keenamnya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, keenam tersangka itu beroperasi dari mulai wilayah Kecamatan Cimerak sampai Kecamatan Pangandaran.

“Pelaku menggunakan uang palsu itu untuk membeli minuman, rokok dan bensin,” kata Herman saat Konferensi Pers pada Jumat 17 November 2023 di Mapolres Pangandaran.

Herman menerangkan, total barang bukti kasus tersebut ada Rp15 juta uang palsu yang terbagi menjadi beberapa pecahan lembaran. 

Baca juga:  Fraksi di DPRD Pangandaran Sepakati Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase

Di antaranya Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000 hingga Rp5.000. Menurut Herman, keenam tersangka pengedar uang palsu itu sudah beroperasi di Kabupaten Pangandaran selama satu bulan.

“Mereka keliling dari Cimerak sampai Pangandaran. Korban yang melaporkan aksi keenam tersangka ini totalnya ada enam orang. Mereka rata-rata pemilik warung kecil dan kios,” terangnya.

Akibat perbuatanya, semua tersangka terancan hukuman maksimal 10 tahun atau 15 tahun penjara, dan maksimal denda hingga Rp15 miliar.

Di tempat yang sama, Saksi ahli dari Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya Yudha Hendriana Gurnita menyampaikan, membedakan uang palsu dan asli dapat dilakukan dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.

“Dilihat benang pengamannya, warna terlihat jelas, kemudian untuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 akan berubah warna jika dilihat dari sudut berbeda. Kalau saat diraba, akan terasa kasar dari mulai nominal uang, gambar pahlawan dan garuda,” ucapnya.

Baca juga:  ASN Guru di Pangandaran Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi, Disdikpora: Jadi Catatan Hitam

Sementara, kata Yudha, yang asli pun ada blind code (untuk tunanetra) di pecahan Rp100.000, ada garis-garis. Kemudian jika diterawang, watermark atau tanda air akan terlihat gambar pahlawan. Berbeda dengan yang palsu tidak ada gambarnya.