Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Narkoba

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap empat kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Empat kasus tersebut yakni, penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl sebanyak 2 kasus.

Kemudian satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan satu lagi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, tersangka kasus obat tramadol hexymer dan trihexyphenidyl diamankan seorang perempuan dengan inisial PJL, 25, warga Sidamulih dan PN, 29, warga Kalipucang.

“Dari tersangka PJL dan PN berhasil diamankan 15 jenis tramadol, 70 butir hexymer dan 30 jenis trihexyphenidyl,” kata Imara saat Konferensi Pers di Poler Pangandaran, Rabu 4 Oktober 2023.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Pangandaran Kawal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK atas LKPD Pangandaran 2023

Kemudian, ada ada MHL, 30, warga Aceh dalam kasus sejenis. Dari MHL, pihak kepolisian berhasil menyita 203 butir dextro, 187 butir tramadol, 12 butir thrihexyphenidyl dan 3.900 hexymer.

Selain itu, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ganja seberat 15,07 gram dengan tersangka EA, 23, warga Ciamis.

Lalu satu kasus penyalahgunaan jenis sabu seberat 1 miligram dengan tersangka SU, 20, warga Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Ancaman Hukuman Tersangka

Imara menyebutkan, untuk kasus obat hexymer dan lain-lain dikenakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI Nomor 17/2003 tentang Kesehatan.

“Ancaman 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Mereka menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut,” sebutnya.

Imara menambahkan, pelaku EA dalam kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Tetapkan Rekomendasi Terhadap LHP BPK RI Tahun 2023

“Untuk tersangka SU dalam kasus sabu-sabu dikenakan pasal 60 ayat (1) Huruf B Jo Pasal 62 UU RI dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit menyampaikan, pihaknya telah mengungkap sebanyak 30 kasus narkoba sejak Januari hingga September 2023.

“Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini terbanyak ditemukan di daerah objek wisata Pantai Pangandaran. Mayoritas pelaku merupakan warga Pangandaran. Ada sekitar 70% dari jumlah kasus yang kami tangani,” sebutnya.