Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Pangandaran Wawan Kustaman menambahkan, pihaknya hanya memiliki tanggung jawab memberikan edukasi kepada penerima manfaat untuk membelanjakan uang bantuan sesuai ketentuan.
Selain itu, edukasi yang dilaksanakan Dinsos PMD adalah menegaskan kepada penerima manfaat untuk belanja sesuai ketentuan dan menyimpan nota pembelanjaan.
“Teknis penerima BST dalam menggunakan uang itu tidak ada yang mengawasi. Kami juga tidak memiliki wewenang untuk pengawasan,” terangnya.
Jika Dinsos PMD harus mengawasi penggunaan uang BST, kata Wawan, pihaknya tidak memiliki personel. Terlebih tidak tertera ketentuan dalam pengawasan.
Penulis/Editor: DN/R002