BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, digugat oleh PT Griya Pangandaran Elok soal tanah di Katapang Doyong. Dan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Pemkab Pangandaran pun diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp10 miliar. Namun Pemkab pun tidak menerima keputusan tersebut begitu saja.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut dan siap melawan PT Griya. Pada akhirnya, banding itu dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Jeje mengatakan, soal putusan pertama di PN Ciamis pihaknya merasa kecewa lantaran harus membayar kepada perusahaan yang sewa Hak Guna Bangunan (HGB) nya telah habis.
“HGB Katapang Doyong oleh PT Griya itu sudah habis, kenapa kita harus membayar, apalagi itu harim laut,” kata Jeje, Senin (20/6/2022).
Jeje menyebutkan, keputusan Pengadilan Tinggi Bandung merupakan bentuk kemenangan telak. Selain membatalkan sidang putusan PN Ciamis, juga menolak perpanjangan HGB yang diajukan PT Griya.
“Jadi tanah Katapang Doyong di Pantai Timur Pangandaran itu sudah kembali dikuasai negara. Selama 20 tahun itu tidak ada pembangunan sama sekali, jelas itu sebuah Wanprestasi. Anehnya lagi, mereka menang di PN Ciamis waktu itu,” sebutnya.
Sebelumnya, kata Jeje, Pemkab sempat mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal keinginan mengelola Katapang Doyong untuk dijadikan terminal wisata.
“Itu malah dianggap pelanggaran hukum sama mereka. Padahal itu demi kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Editor: R002