Tak Ada Sanksi Bagi Penerima BST yang Belanjakan Bantuan Diluar Ketentuan

bst
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST). net

“Kalau kami harus mengawasi penggunaan uang BST, tidak memiliki personel dan tidak tertera ketentuan dalam pengawasan,” tuturnya.

Wawan menyebutkan, setidaknya dengan peran Dinsos PMD memberikan edukasi kepada KPM BST supaya pembelanjaan sesuai ketentuan terus disosialisasikan.

Alur petunjuk yang diterima adalah, KPM BST menerima undangan dari PT Pos Indonesia, lalu melakukan pencairan sesuai lokasi dan jadwal pada undangan.

“Pada petunjuk alur itu juga dipaparkan bantuan harus dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dengan memenuhi prinsip gizi seimbang,” terangnya.

Prinsip gizi seimbang di antaranya, karbohidrat seperti beras dan jagung juga kentang.

Protein hewani diantaranya telur, daging ayam dan ikan. Protein nabati yakni kacang, tahu dan tempe. Vitamin dan mineral yakni sayur dan buah-buahan.

Baca juga:  Istri Bupati Pangandaran Pimpin Senam Indonesia Cinta Tanah Air di Alun-Alun Paamprokan

Penulis/Editor: SMF/R002