Tahun (2021) sebelumnya, target retribusi dari tera dan tera ulang sebesar Rp26 juta dan terealisasi mencapai Rp46,8 juta (Rp46.898.500).
“Tahun 2021 kami menargetkan 1.500 AUTTP dan terealisasi sebanyak 1.402,” ujarnya.
Ari menyebutkan, Disdagkop UMKM Pangandaran akan memasang stiker pada alat yang telah dilakukan tera dan tera ulang.
“Kalau alat ukur digital dilakukan kalibrasi secara elektronik, sedangkan yang manual direparasi secara manual,” sebutnya.
Ari menerangkan, masa berlaku tera dan tera ulang pada alat ukuran takaran dan timbangan selama satu tahun.
“Ini juga dalam rangka mencapai retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian dan Retribusi Tera Ulang,” terangnya.
Penulis/Editor: SMF/R002