BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menargetkan retribusi dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tahun 2022 sebesar Rp5.4 miliar.
Kepala DKPKP Pangandaran Dedi Surachman mengatakan, aktivitas transaksi perikanan di daerahnya diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 38/2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Setiap transaksi perikanan harus ada retribusi ke kas daerah sebesar 3,5% dari jumlah transaksi yang dilakukan,” kata Dedi, Jumat (18/3/2022).
Dari 3,5% tersebut dibagi menjadi dua alokasi. Yakni untuk koperasi 1,5% dan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2%. Dari alokasi yang masuk ke koperasi dibagi peruntukannya menjadi beberapa alokasi.
“Untuk pengelolaan TPI 0,9%, pengawasan dan pengamanan 0,2%, dana paceklik 0,2%, pembinaan 0,1%, HNSI 0,1%,” ujarnya.