Tarif Parkir di Pantai Pangandaran Dikeluhkan Wisatawan

tarif parkir
Tarif parkir di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran dikeluhkan wisatawan. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Wisatawan asal Tasikmalaya Dian, 40, mengeluhkan tarif parkir di lahan pribadi di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Saat libur tahun baru kemarin, dirinya terkejut dimintai tarif parkir sebesar Rp20.000/mobil. Padahal parkirnya sebentar.

“Tapi ada juga tarif yang harganya normal-normal saja, tidak sampai Rp20.000. Saya khawatir ini jadi preseden buruk bagi pariwisata Pangandaran,” kata Dian.

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyatakan, biaya parkir di objek wisata sudah tercantum di dalam tiket (karcis) yang diterima pengunjung di pintu masuk.

“Perda Nomor 3/2016 tentang retribusi rekreasi, Nomor 36/2016 retribusi parkir dan Nomor 32/2016 tentang kebersihan, harga tiket objek wisata, termasuk parkir,” kata Jeje, Senin (17/1/2022).

Baca juga:  Ngabuburit ala Paguyuban Duta Baca Pangandaran

Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan mengumpulkan pihak terkait untuk membahas tarif parkir di kawasan wisata.

“Harusnya parkir yang di lahan itu sawilasana (ikhlas) saja. Rencana kami akan pasang petugas khusus parkir objek wisata. Nanti diberi kostum,” tuturnya.

Adapun harga tiket masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran adalah, untuk pengguna sepeda motor Rp14.000, Jeep/Sedan Rp37.500.

Minibus kecil Rp65.000, Minibus Besar Rp92.500, Bus Kecil Rp126.000, Bus Sedang Rp188.000 dan Bus Besar Rp310.000.

“Itu sudah termasuk kebersihan, parkir dan asuransi. Kalau ada pungli terus, bahayanya nanti wisatawan bisa protes. Kan sudah ada di dalam tiket masuk,” sebutnya.