Tersangka keempat warga Pangandaran lainnya adalah AH, 38, yang juga berperan sebagai sopir. Sedangkan tersangka kelima penyelundupan sabu itu adalah seorang warga negara asing berinisial M.
Sabu yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ini jumlahnya cukup fantastis. Ditaksir bobotnya mencapai satu ton. Dengan nilai miliaran rupiah.
Narkoba berupa serbuk kristal itu jumlahnya 66 karung. Di dalam karung sabu, dikemas dalam kotak plastik semacam tupperware dan dibungkus lakban bening.
Penyelundupan sabu ini diduga merupakan jaringan internasional yang dikirim dari Iran.
Dari jalur pelayaran internasional, barang haram itu diangkut oleh perahu kecil yang biasa digunakan oleh nelayan dengan nama lambung SeaGipsy.
Saat menepi di Pantai Madasari, polisi langsung melakukan penyergapan. Saat ini semua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
Editor: R002