Timsel Pencalonan Anggota KPU di Jabar Sebut Keterwakilan Perempuan Masih Minim

Sekretaris Timsel Pencalonan Anggota KPU Daerah Wilayah Jabar 2 Endin Lidinillah. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Tim Seleksi atau Timsel pencalonan anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU kabupaten/kota periode 2023-2028 di wilayah Jawa Barat atau Jabar 2 menyebut keterwakilan perempuan masih minim.

Sekretaris Timsel Wilayah Jabar 2 Endin Lidinillah mengatakan, minimnya keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU daerah karena berbagai faktor, salah satunya patriarki. Seolah-olah perempuan hanya dapat bekerja di dapur, sumur dan kasur.

“Padahal perempuan juga berhak go public,” kata Endin, usai sosialisasi tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota wilayah Jabar 2 di Pangandaran, Sabtu 9 September 2023.

Endin menuturkan, di zona Priangan Timur anggota KPU Ciamis tidak ada keterwakilan perempuan, di Kota Banjar hanya satu orang dan di Kabupaten Pangandaran satu orang. Ini di periode sebelumnya.

“Idealnya kan 30%, memang walaupun ada afirmasi akhirnya balik juga kepada perempuan sendiri. Apakah mau untuk terlibat intens di kepemiluan ini,” tuturnya.

Menurutnya, untuk menambah keterwakilan perempuan bagi calon anggota KPU kabupaten/kota, pihaknya mengaku sudah gencar menyebarkan pembukaan pencalonan anggota KPU untuk periode 2023-2028.

“Upaya kami (Timsel) saat ini seluas mungkin menyebarkan informasi pendaftaran seleksi calon anggota. Kami sengaja melibatkan ormas-ormas perempuan untuk menyampaikan syarat dan tahapan-tahapan pendaftaran,” ujarnya.

Endin menyebutkan, salah satu penyebab rendahnya keterwakilan perempuan untuk anggota KPU daerah di Jabar adalah masih beranggapan bahwa laki-laki itu di ruang publik, sedangkan perempuan di ruang privat.

“Perlahan-lahan kami memberikan edukasi atau pemahaman bahwa perempuan bisa go publik. Salah satunya masuk di penyelenggara pemilu ini, di KPU. Pengumuman pendaftaran sudah dibuka sejak 2-8 September 2023,” sebutnya.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Bisa Layani Pasien Kanker

Para pendaftar calon anggota KPU kabupaten/kota, kata Endin, dapat melalukan pendaftaran secara online melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Sementara saat ini, proses pendaftaran masih input persuratan administrasi.

“Yang mendaftar se Jabar masih proses, kalau tadi cek ke Kota Banjar 14 lebih, Pangandaran hampir 50 orang pendaftar, semua kabupaten/kota sudah ada yang masuk,” ucapnya.

Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 28 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi

  1. Pengumuman Pendaftaraan Calon Anggota KPU Kab/Kota pada 2-8 September 2023
  2. Penerimaan Pendaftaraan Calon Anggota KPU Kab/Kota 2-13 September 2023
  3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kab/Kota 2-20 September 2023
  4. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kab/Kota 14-19 September 2023
  5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kab/Kota 21-21 September 2023
  6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kab/Kota 22-24 September 2023
  7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggots KPU Kab/Kota 25 September – 3 Oktober 2023
  8. Penelitian Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kab/Kota 4-5 Oktober 2023
  9. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kab/Kota 6-7 Oktober 2023
  10. Masukan dan Tanggapan Masyarakat Calon Anggota KPU Kab/Kota
  11. Tes Kesehatan Calon Anggota KPU Kab/Kota 8-10 Oktober 2023
  12. Wawancara Calon Anggota KPU Kab/Kota 9-13 Oktober 2023
  13. Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kab/Kota 14-15 Oktober 2023
  14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kab/Kota 16-17 Oktober 2023
  15. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kab/Kota
Baca juga:  Peparda VI Jabar, Cabor Renang Pangandaran Kumpulkan 6 Keping Medali

Dokumen Bacalon Anggota KPU Kab/Kota Periode 2023-2028

  1. Surat Pendaftaran ditandatangani diatas Materai
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Pas Foto Berwarna Terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 × 6 cm
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir yang dilegalisasi
  6. Surat Pernyataan untuk Pemenuhan Persyaratan
  7. Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintahan.
  9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi ) menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik.
  10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana. penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  11. Surati izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi.

Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU

  1. Warga negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia: Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan pai partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. atau lebih
  12. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  15. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
Baca juga:  Efek Bahaya Sering Minum Obat Tanpa Resep Dokter