Tunjangan Gaji Bupati Pangandaran untuk Perangkat Desa

Tunjangan Gaji Bupati Pangandaran untuk Perangkat Desa
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mempersilakan tunjangan gaji sebagai kepala daerah dibayarkan untuk tunjangan para perangkat desa di daerahnya.

Jeje mengatakan, ia tidak mempermasalahkan apabila tunjangan gajinya digunakan untuk pembayaran para perangkat desa.

Jika perlu, kata Jeje, gaji bupati sebesar Rp5 juta/bulan jangan dulu dicairkan. Dan ia, tidak akan mempersoalkan meski gajinya harus dibayar 4 bulan sekali.

“Kalau memang ada antrean pembayaran, silakan pakai uang tunjangan saya (Rp22 juta/bulan) untuk membayar perangkat desa,” kata Jeje, Jumat 5 Agustus 2022.

Pernyataan tersebut bermula saat dirinya mengetahui kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran yang tengah morat marit.

Jeje menuturkan, peran perangkat desa sangat diunggulkan dalam pola pemerintahan di Pangandaran. Dirinya ingin daerahnya berbeda dari yang lain.

Baca juga:  Satpol PP Pangandaran Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Sepanjang Jalan Protokol

“Daerah lain tidak ada tunjangan, mereka di sini diatur dalam Perbub tentang tunjangan perangkat desa. Kabupaten/kota lain tidak ada,” tuturnya.

Terlebih, Jeje ingin peran desa lebih dikuatkan lagi. Baik itu dalam pembangunan infrastruktur, ekonomi hingga lembaga desa.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pangandaran Hendar Suhendar menyampaikan, kebutuhan pembayaran tunjangan perangkat desa di daerahnya mencapai Rp1,7 miliar/bulan.

“Kalau bupati ngasih uang tunjangannya untuk membayar perangkat desa dalam sebulan tidak akan cukup. Kan hanya Rp22 juta,” ucapnya.

Hendar menerangkan, keberadaan tunjangan perangkat desa merupakan kebijakan dari bupati Pangandaran dalam rangka membantu/menambah penghasilan para perangkat desa.

“Sebagai daerah otonomi baru, bupati (Jeje) ingin ada sesuatu yang lain yakni kesejahteraan. Menurutnya pemberian tunjangan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Baca juga:  Target Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Pangandaran Tahun 2022 Rp5.4 Miliar