Yudi menuturkan, rasionalisasi retribusi PDRD adalah dari yang semula 32 jenis menjadi 18 jenis. Kemudian dibagi tiga kelompok retribusi, yakni jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
“Kami berharap UU HKPD ini akan berdampak baik kepada para wajib pajak dan terhadap kewajiban pajak,” tuturnya.
Yudi menerangkan, pemerintah juga mengusulkan adanya perluasan basis pajak dengan membentuk opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota. Sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan.
“Dalam UU HKPD juga ada perluasan objek melalui sinergitas antara pajak pusat dan daerah. Untuk PDRD yang sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja perlu mendapatkan perhatian,” terangnya.
Sehingga, seluruh perekonomian nasional dan daerah bergerak untuk menciptakan kondisi iklim usaha yang baik.
“Perubahan kebijakan PDRD diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. Dengan tetap menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar wajib dan kemudahan berusaha,” sebutnya.
Penulis/Editor: SMF/R002