BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Petani di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang memiliki alat pertanian harus mengantongi izin untuk bisa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dinas Pertanian Pangandaran melayani pembuatan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk alat mesin pertanian.
Kabid Pengendalian dan Penanggulangan Bencana dan Perizinan Usaha Pertanian di Dinas Pertanian Pangandaran Enjen Rohjena mengatakan, hingga saat ini jumlah surat yang telah dikeluarkan tercatat hampir 209 rekomendasi sejak tahun 2019.
“Kami melayani secara gratis untuk pembuatan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk alat mesin pertanian,” kata Enjen, Jumat (17/6/2022).
Enjen menuturkan, meski petani pemilik alat mesin pertanian telah mengantongi izin, ada batasan maksimal per hari tidak boleh lebih dari 10 liter.
“Biasanya alat pertanian yang membutuhkan BBM di antaranya huller, traktor, pompa air,” tuturnya.
Enjen menerangkan, dasar hukum rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk alat mesin pertanian adalah Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17/2019.
“Regulasi itu mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian BBM jenis tertentu,” terangnya.
Enjen menyebutkan, petani yang akan membuat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk alat mesin pertanian cukup membawa surat pengantar dari pemerintah desa setempat.
“Jika surat pengantar dari desa sudah lengkap, kami akan langsung proses,” sebutnya.
Penulis/Editor: SMF/R002