BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendapat beberapa temuan dalam tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Bawaslu Pangandaran menyampaikan hasil pengawasan secara melekat dan uji petik coklit yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Pangandaran.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, dalam uji petik didapati beberapa temuan terkait proses coklit yang dijalankan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
“Temuan-temuan itu kebanyakan terkait kesalahan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dan terdapat beberapa pemilih yang belum ter-coklit,” kata Ade Ajat, Rabu 24 Juli 2024.
Menurutnya, dari hasil temuan tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada pengawas AdHoc untuk memberikan saran perbaikan atau rekomendasi kepada KPU.
“Berdasarkan data Panwascam dan PKD, terdapat 29 kejadian-kejadian salah prosedur proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih,” tuturnya.
29 kejadian tersebut tersebar di 8 kecamatan, yakni di Kecamatan Padaherang sebanyak 4 kejadian, Kalipucang 4 kejadian, Cijulang 7 kejadian, Sidamulih 3 kejadian, Langkaplancar 4 kejadian, Parigi 1 kejadian, Pangandaran 2 kejadian, Mangunjaya 4 kejadian.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan menjelaskan, pada tahapan coklit pihaknya menginstruksikan kepada pengawas AdHoc untuk melaksanakan pengawasan melekat dan uji petik pengawasan coklit dan menyampaikan hasil kerja-kerja pengawasan kepada publik.
“Dalam tahapan coklit ini, kami Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan uji petik pengawasan coklit dengan tujuan untuk memastikan tidak ada permasalahan terkait data maupun daftar pemilih,” tegasnya.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Pangandaran. Selain itu, paska tahapan coklit selesai, pihaknya beserta jajaran Panwascam dan PKD akan tetap mengawal hak pilih masyarakat.
Iwan menyebutkan, Bawaslu secara undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan Pilkada 2024.
“Tapi kami tidak akan bisa melakukan tugas dengan baik tanpa partisipasi maupun dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” sebutnya.