Buruh: Pemerintah Tak Bisa Tetapkan UMP 2022

Massa buruh minta naikkan UMP 2022. ist/net

BERITA BISNIS, ruber.id – Pemerintah tidak bisa menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas. Termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.

Kenapa PP 36 tidak bisa digunakan? Karena dia kehilangan payung hukumnya.

Hal itu diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Konsultan Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin saat konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).

Merujuk pada putusan MK, jika dikaitkan pada persoalan upah, tidak dibenarkan bagi penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis.

Baca juga:  Galian C Ilegal Marak di Pangandaran, ESDM Jabar Sebut Pemkab Bisa Bergerak Menertibkan

“Tentunya yang berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU Cipta Kerja yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” kata Said.

Pengupahan Harus Kembali ke UU Nomor 13/2003

Dengan demikian, penetapan UMP 2022 yang sudah dilakukan menteri dengan merujuk pada PP 36/2021 seharusnya batal.

Kemudian, ketentuan pengupahan seharusnya kembali ke UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan atau aturan sebelumnya.

“Oleh sebab itu, kebijakan pengupahan yang akan diberlakukan untuk 2022 pasca-putusan MK harus tetap merujuk pada ketentuan di UU 13/2003 dan soal pengupahannya kembali pada PP 78/2015,” tuturnya.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, pemerintah juga tidak boleh menerbitkan aturan baru terkait pengupahan ini. Sebab, hal ini juga merujuk pada putusan MK.

Baca juga:  Polres Pangandaran Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciliang Parigi

Secara umum, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara umum, tapi secara khusus.

“Menurut amar putusan nomor 7 kalau dia strategis dan berdampak luas, maka harus ditangguhkan dan tidak boleh diterbitkan aturan baru,” tambahnya.

Said meminta Presiden Jokowi dan para menteri tidak salah menyikapi putusan MK. Pasalnya, MK menyatakan tidak perlu ada perubahan peraturan. Tetapi memperbaiki prosedur karena UU Cipta Kerja disusun dengan prosedur yang cacat.

“Karena itu, kita berbeda pendapatan dengan pemerintah, Bapak Presiden, dan para menteri terkait menyikapi putusan MK. Dan para menteri jangan menafsirkan akan mengubah semua peraturan,” sebutnya.

Penulis/Editor: R002
sumber: CNN