Hotel di Pangandaran Dicek Petugas Gabungan

Petugas gabungan melakukan pengecekan penerapan prokes Covid-19 ke setiap hotel di kawasan Pantai Pangandaran. humas polres/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Petugas gabungan melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan (prokes) ke setiap hotel di kawasan Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Operasi yustisi yang dilakukan TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Pangandaran ini ditujukan kepada pengunjung dan pengelola hotel.

Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, satu persatu hotel yang ada dikawasan Pantai Pangandaran dicek penerapan prokes pencegahan Covid-19.

Operasi pada Sabtu malam pihaknya menindak satu hotel dengan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

“Karena hotel itu telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar Nomor 5 tahun 2021,” kata Cecep, Minggu (28/11/2021).

Meski saat ini Kabupaten Pangandaran masuk pada PPKM Level 1, namun prokes tetap wajib untuk dijalankan. Seperti menyediakan sarana prokes di area perhotelan.

Baca juga:  Ledakan di Bintang Mirip Matahari Jadi Peringatan Bagi Bumi

“Pesan kami kepada wisatawan, pengelola hotel, pelaku usaha maupun masyarakat sekitar, untuk tetap selalu menerapkan prokes,” tuturnya.

Seperti selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan serta melakukan vaksinasi Covid-19.

“Kita harus tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan dan melakukan suntik vaksin Covid-19,” ucapnya.