Ketua DPRD Pangandaran Imbau Pembangunan TPS Harus Jauh dari Pemukiman Warga

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran Asep Noordin mengimbau pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) harus jauh dari pemukiman warga.

Asep mengatakan, jarak TPS yang melakukan pengolahan harus berjarak kiloan meter dari pemukiman. Sebenarnya, pembangunan TPS yang berada di pemukiman padat penduduk harus dihindari.

“Tentunya TPS itu harus menempuh izin terlebih dahulu, karena se-highienis apapun yang namanya sampah, tetap akan menimbulkan bau. Jangankan sampah, manusia pun bisa menimbulkan bau,” kata Asep, Senin 29 Juli 2024.

Asep menuturkan, jika TPS tersebut melakukan pengolahan sampah, maka dipastikan menimbulkan gangguan pada lingkungan sekitar. Menurutnya, sampah akan ditimbun, lalu cairan akan menyerap ke tanah.

Baca juga:  SOP Bagi Perahu Wisata di Pantai Pangandaran Dipertegas, Pelanggar Kena Sanksi Berat

“Harus ada kajian geolistik atau struktur batuan. Jadi untuk pembangunan TPS ini ada ketentuannya, tidak sembarangan. Berbeda jika TPS yang hanya melakukan pemilahan. Tapi tetap saja, jarak dari pemukiman harus diperhatikan,” tuturnya.

Asep menyebutkan, kriteria khusus untuk pengelolaan sampah swasta, termasuk alat angkut juga sebenarnya ada standarnya. Di Pangandaran pun banyak yang tidak benar, hanya angkut sampah, dan jika ngomong standarisasi masih jauh.

“Kemudian soal TPS di Desa Purbahayu yang belum berizin, di sana sebenarnya sudah ada TPA. Desa Purbahayu itu punya TPA, padahal di Sukahurip itu ada TPS3R, tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle TPS3R, ya itu ada di tanah desa,” sebutnya.

Baca juga:  Cakra Khan Antar Pendaftaran Citra-Ino ke KPU Pangandaran