KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Pangandaran

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin.

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pangandaran sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak 1 Mei 2023.

Namun hingga saat ini, belum ada satu pun partai politik (Parpol) di Kabupaten Pangandaran yang telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU setempat.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD di Pemilu 2024.

“Dalam pencalonan di Pemilu 2024 tidak ada yang berbeda dari tahun sebelumnya. Persyaratan bakal calon anggota dewan relatif sama dengan tahun 2019, seperti dalam pasal 11 dan 12 PKPU Nomor 10,” kata Muhtadin, Kamis 4 Mei 2023.

Baca juga:  Pangandaran Air Show 2023 Peringati Hari Penerbangan Nasional

Beberapa persyaratan partai politik, di antaranya seperti mengajukan 100% jatah kursi DPRD dan wajib mengajukan 30% keterwakilan perempuan di masing-masing daerah pilihan (Dapil).

“Selain itu, usia bakal calon anggota dewan di atas 21 tahun, pendidikan terakhir SLTA, kelakuan baik atau SKCK dan lain-lainnya,” tuturnya.

Muhtadin menyebutkan, ada 14 partai politik di Kabupaten Pangandaran yang lolos verifikasi dari 18 partai politik secara nasional. Adapun yang tidak lolos itu PSI, Partai Buruh, Parta Gelora dan Bulan Bintang.

“Kalau ada bakal calon anggota dewan yang tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan lagi persyaratannya. Jadi calon itu saja yang dianggap tidak memenuhi syarat,” sebutnya.

Baca juga:  Begini Cara Pinjam Buku di Perpustakaan Pangandaran

Muhtadin menambahkan, kontestasi politik di Pemilu 2024 akan semakin meriah, karena ada beberapa partai politik baru. Seperti PKN, Partai Umat, Garuda dan lain-lain.

“Kemungkinan ada 560 orang bakal calon anggota dewan yang akan memperebutkan 40 kursi di DPRD Pangandaran. Tapi bisa jadi parpolnya tidak mengajukan jatah 100%,” tambahnya.