BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah menetapkan 30 orang personel sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, Rabu 11 Januari 2023.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, sebanyak 30 orang tersebut terdiri dari satu orang sekretaris dan dua orang staf untuk masing-masing kecamatan.
“Penetapan dilakukan sebagaimana dasar ketentuan Peraturan KPU Nomor 8/2022, di mana Sekretariat PPK ditetapkan paling lambat 7 hari setelah PPK dilantik dan diambil sumpah,” kata Muhtadin, Kamis 12 Januari 2023.
Muhtadin menuturkan, penempatan personel Sekretariat PPK merupakan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam mendukung Pemilu 2024.
“Syarat untuk jajaran Sekretariat PPK berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Pangandaran,” tuturnya.
Penetapan personel Sekretariat PPK sendiri, kata Muhtadin, dituangkan dalam Keputusan Bupati Pangandaran Nomor: SB.04.05.01/Kpts.56-Huk/2023-Tgl SK 10 Januari 2023.
“Kemudian kami lakukan pembacaan dan penandatanganan fakta integritas bagi personel Sekretariat PPK yang ditetapkan,” ujarnya.
KPU Pangandaran berharap personel Sekretariat PPK dapat bekerja secara profesional dan berintegritas dalam membantu serta memfasilitasi tugas-tugas yang dilaksanakannya.
“Mereka harus menjaga integritas dan netralitas sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu. Sehingga seluruh tahapan terselenggara dengan lancar di semua tingkatan,” sebutnya.