BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Hotel Surya Transera yang berada di kawasan Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat menunggak pajak hingga ratusan juta.
Akibatnya Pemkab Pangandaran melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) dibantu Satpol PP dan Dinas PMPTSP Kabupaten Pangandaran menutup sementara hotel tersebut, Selasa (10/5/2022).
Penutupan sementara Hotel Surya Transera sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2016 dan Perbub Nomor 38 tahun 2018 tentang Pajak Hotel.
Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, Hotel Surya Transera itu sudah menunggak pajak dari tahun 2016.
“Kami lakukan tindakan tegas penutupan sementara sesuai Perda juga Perbup. Apabila selama 6 bulan berturut-turut tidak membayar pajak kita lakukan tindakan tegas,” kata Dadang.
Dadang menuturkan, Pemkab Pangandaran sedang gencar melakukan pembangunan di kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran.
“Semoga adanya tindakan tegas ini menjadi bahan perhatian untuk penunggak pajak lainnya. Karena pembangunan itu berasal dari pajak tersebut,” tuturnya.
Dadang menerangkan, apabila pajak lancar maka pembangunan pun akan lancar. Pihaknya berharap wajib pajak mengerti dan paham bahwa pajak adalah kewajiban.
“Pajak itu kan titipan dari konsumen yang menginap di hotel. Jadi harusnya uang itu dibayarkan kepada negara yakni Pemkab Pangandaran,” terangnya.
Hotel Surya Transera Tak Bayar Pajak Sejak 2016
Dadang menyebutkan, Hotel Surya Transera sudah tidak membayar pajak dari tahun 2016 sampai tahun 2021. Namun pada tahun 2016 dan 2017 hotel tersebut sempat membayar pajak meski beberapa bulan saja.
“Hanya membayar 3 bulan saja, dan untuk tahun 2018 tidak bayar 11 bulan, kemudian tahun 2020 hotelnya tutup karena Covid-19. Dan di tahun 2021 masih tutup tapi kadang buka juga,” sebutnya.
Dadang menyampaikan, laporan pajak hotel selalu ada setiap bulannya. Nilainya pun berbeda tergantung jumlah tamu menginap, itupun pembayarannya ditentukan oleh pihak hotel sendiri.
“Mereka menetapkan pelaporan rajin, tapi saat membayar yang tidak taat atau abai setiap tahunnya. Makanya kami lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara sampai ada pembayaran yang tunggakannya sampai ratusan juta rupiah,” ucapnya.
Dadang mengaku, pihaknya sudah sering melakukan peringatan pada dua, tiga tahun yang lalu.
“Kami pun melakukan penagihan setiap tahunnya, tetapi tetap tidak ada pembayaran yang masuk. Maka hari ini dengan menegakkan Perda dan Perbup kami tegas menutup sementara sampai adanya pembayaran,” ujarnya.
Tanggapan PHRI Pangandaran Terkait Hotel yang Nunggak Pajak Hingga Ratusan Juta
Ketua PHRI Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, setelah adanya penutupan sementara hotel yang ada di kawasan pantai, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bapenda.
“Ternyata sudah pernah duduk bersama antara Pemkab dan pihak hotel itu. Tetapi pihak hotel yang bersangkutan seperti tidak ada niatan untuk membayar pajak,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, Hotel Surya Transera tidak kooperatif dan manajemen keuangannya pun kurang begitu baik. Alasan menunggak pajak juga selalu berbelit-belit.
“Kejadian ini semoga menjadi peringatan dan efek jera bagi hotel penunggak pajak. Kami (PHRI) hanya memediasi dan sampai saat ini belum berkomunikasi dengan owner hotel itu. Paling komunikasi sama pihak manajemennya saja,” ungkapnya.