Penggunaan Air Bawah Tanah di Pangandaran akan Dikenakan Pajak

air bawah tanah
Pemkab Pangandaran saat berkunjung ke Pemkab Banyumas membahas pemberlakuan izin dan tarif pajak penggunaan air bawah tanah. doc humas

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, sedang mengkaji penertiban izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT).

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, apabila menggunakan air bawah tanah secara berlebihan akan berimplikasi (berpengaruh) pada lingkungan dengan adanya penurunan  permukaan tanah.

“Pemkab akan melakukan penertiban perizinan dan menetapkan tarif pajak penggunaan ABT dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat,” kata Jeje, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, jika terjadi penurunan permukaan tanah, maka air laut akan meresap. Terlebih di kawasan pesisir pantai, air laut akan meresap dan air yang digunakan bisa terasa asin.

“Hampir 70% warga di Kabupaten Pangandaran menggunakan air bawah tanah. Apalagi di komplek perhotelan di kawasan objek wisata. Hotel dan restoran itu menggunakan air bawah tanah,” tuturnya.

Baca juga:  93 Desa di Pangandaran Ikuti Bimtek DTKS

Pemberlakukan izin dan tarif pajak penggunaan air bawah tanah, kata Jeje, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada pekan lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran Dadang Solihat menyebutkan, yang bisa ditarik pajak adalah mereka yang sudah berizin. Dan izin ABT itu adanya di provinsi.

“Untuk sekarang, tinggal mendorong kesadarannya bagi para pengusaha pengguna air bawah tanah, untuk mendaftarkan izinya. Jangan sampai malah diam, cuek, tidak mendaftarkan,” sebutnya.

Editor: R002