BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satreskrim Polres Pangandaran berhasil menangkap pelaku pembunuh anak kandungnya yang masih berusia delapan bulan.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, pelaku bernama Redi, 23, ditangkap di sebuah hutan jati di Dusun Pasirmuncang, Desa/Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
“Pelaku ditemukan dalam kondisi lemas dan tidak ada perlawanan. Kami menduga dia sudah tiga hari tak makan nasi,” kata Luhut di Mapolres Pangandaran, Rabu 11 Januari 2023.
Luhut menuturkan, pelaku kabur sejak hari Minggu kemarin usai menyiksa anak kandungnya sendiri hingga tewas. Sebelum kabur, pelaku mengubur anaknya di samping kolam tambak.
“Pelaku diringkus di bawah pohon jati dengan posisi duduk dan kondisi badan lemas. Sebelum dibawa ke Mapolres Pangandaran, kami kasih minum dulu,” tuturnya.
Luhut menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi malang tersebut.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan kami akan cek kesehatan pelaku ke puskesmas terdekat agar bisa dicek kondisinya,” ucapnya.
Luhut menyebutkan, akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun kurungan. Kami akan pastikan terlebih dahulu kondisi keterbelakangan mental pelaku,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, bayi berusia delapan bulan di Kabupaten Pangandaran ditemukan terkubur di samping kolam tambak udang milik warga pada Senin 9 Januari 2023.
“Pembunuhan bayi berjenis kelamin laki-laki berusia delapan bulan itu diduga dilakukan ayah kandungnya. Itu atas pengakuan ibu korban,” kata Luhut.