Sengketa Lahan Katapang Doyong Pangandaran, Pemkab Ajukan Banding Hasil Putusan PN Ciamis

katapang doyong
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. Pemkab akan mengajukan banding ke MA terkait hasil putusan PN Ciamis atas gugatan perdata sengketa lahan Katapang Doyong. kominfo/ruber.id

Pemkab Pangandaran Didenda Rp10 Miliar

Jeje menerangkan, putusan PN Ciamis menetapkan bahwa Pemkab Pangandaran didenda sebesar Rp10 miliar. Lantaran dianggap menggunakan jalan yang berada di kawasan HGB.

“Bayar dendanya harus ke PT Griya yang masa HGB-nya sudah habis. Padahal jalan itu sudah ada sejak dulu. Apalagi itu harim laut kan, untuk kepentingan publik,” terangnya.

Jeje menilai, putusan PN Ciamis tidak melihat aspek yuridisnya. Di mana, legalitas sebegai pemegang HGB sudah habis dan tanah itu pun tidak pernah digunakan.

“Atas dasar apa kami membayar ganti rugi kepada mereka yang sudah tidak memegang HGB. Artinya tanah sudah kembali ke negara,” ucapnya.

Karena itu, Pemkab Pangandaran akan melakukan banding terhadap putusan PN Ciamis. Pihaknya akan menuju ke Komisi Yuridis (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  Polisi Sebut NS Tak Terlibat Penyelundupan Sabu 1 Ton di Pangandaran

“Saya tidak tahu, apakah nanti ada hal-hal yang lain atau janggal (keputusan PN Ciamis). Saya siap datang kalau dipanggil sebagai saksi oleh KY soal putusan ini,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran Syarif Hidayat menyebutkan, pihaknya belum menunjuk pengacara untuk pengajuan banding ke MA.

“Intinya kita kan mau naik banding, sementara ini belum ada penujukan,” sebutnya.

Editor: R002