Sengketa Lahan Katapang Doyong Pangandaran, Pemkab Ajukan Banding Hasil Putusan PN Ciamis

katapang doyong
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. Pemkab akan mengajukan banding ke MA terkait hasil putusan PN Ciamis atas gugatan perdata sengketa lahan Katapang Doyong. kominfo/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, bakal mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis atas gugatan sengketa lahan Katapang Doyong.

Pengajuan banding itu atas gugatan perdata sengketa lahan di wilayah Desa Pangandaran yang diajukan oleh PT Griya Pangandaran Elok.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, Hak Guna Bangunan (HGB) Katapang Doyong itu sudah habis sejak tahun 2012.

Maka dari itu, pihaknya mengajukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menggunakan lahan di Katapang Doyong bagi kepentingan umum.

“Rencananya mau dibangun terminal wisata. Supaya wisatawan bisa parkir di sana,” kata Jeje saat Konferensi Pers di Hotel Pantai Indah Pangandaran, Kamis (10/2/2022).

Baca juga:  Agenda Relokasi Pedagang Pasar Pananjung Pangandaran Tak Menentu

Pengajuan ke pemerintah pusat itu, menurut Jeje, sudah berdasarkan kewenangannya. Di mana, Pemkab berhak meminta lahan ke pusat jika untuk kepentingan masyarakat.

“Tapi PT Griya malah melakukan gugatan ke PN Ciamis, kami ikuti alur persidangan. Hasilnya sudah keluar meski kecewa, tapi kami tetap menghormati,” tuturnya.