KPU Pangandaran Simulasi Lengkap Proses Pemungutan Suara dan Sirekap

BERITA PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengadakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Alun-Alun Parigi, Senin 11 November 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah 1 Setda Kabupaten Pangandaran, Rida Nirwana; Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto; Dandim 0625 Letkol Inf Indra Mardianto Subroto; Kasat Pol PP Dedih Rahmat; Ketua Bawaslu Iwan Yudiawan; anggota DPRD; serta anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Pangandaran.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, simulasi ini bertujuan untuk membantu anggota PPK, PPS dan KPPS menginternalisasi tata laksana dan tata kelola proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Kita menyaksikan secara langsung daftar nama dan jumlah pemilih di lokasi terdekat, yaitu Alun-Alun Parigi,” kata Muhtadin.

Baca juga:  Suhandi Corporation Sponsori Kegiatan Jalan Sehat Desa Pangandaran

Menurutnya, simulasi ini menekankan pentingnya ketepatan waktu. Dengan TPS dibuka pukul 7.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB, memastikan semua pemilih dapat dilayani dalam rentang waktu tersebut.

“Kami memetakan tugas-tugas dari TPS satu hingga tujuh, termasuk saksi dari masing-masing calon dalam pemilihan Gubernur dan Bupati,” ujarnya.

Muhtadin menuturkan, simulasi ini disaksikan oleh perwakilan dari pemerintah, Bawaslu, partai politik, dan pasangan calon.

“Semua pihak mengikuti simulasi ini untuk memahami secara nyata bagaimana proses di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan berjalan,” tuturnya.

Prosedur Pemungutan Suara dan Kendala

Dalam menjelaskan prosedur pemungutan suara, kata Muhtadin, pemilih datang ke TPS yang telah ditentukan dengan membawa surat undangan.

Baca juga:  Strategi Pemkab Atasi Masalah Sampah di Pantai Pangandaran

“Setelah mendaftar, mereka menunggu giliran di kursi yang tersedia di dalam TPS. Setelah dipanggil, pemilih mencoblos di bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak yang sesuai, lalu mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah mencoblos,” terangnya.

Muhtadin menyebutkan, surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berwarna merah, sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berwarna biru muda. Warna ini membantu memastikan surat suara tidak tertukar.

Pihaknya juga menyoroti adanya 17 TPS di Kabupaten Pangandaran yang mengalami kesulitan sinyal internet atau berada di wilayah blank spot.

“Ya nanti petugas akan mendokumentasikan hasil rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan foto. Kemudian bergeser ke lokasi yang memiliki sinyal untuk memasukkan data ke aplikasi Sirekap,” sebutnya.

Baca juga:  Bawaslu Pangandaran: Anggaran untuk Pemilu 2024 Mencapai Rp18 Miliar