RSUD Pandega Pangandaran Terapkan Teknologi Biometrik untuk Validasi Pasien BPJS Kesehatan

BERITA PANGANDARAN – RSUD Pandega Pangandaran kini menerapkan kebijakan BPJS Kesehatan terkait penggunaan teknologi biometrik FRISTA (Face Recognition Integrated System Hospital) dan validasi sidik jari.

Inovasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengautentikasi pasien secara akurat dengan menggunakan sistem pengenalan wajah serta sidik jari.

Kebijakan BPJS Kesehatan mewajibkan setiap peserta untuk melakukan pemindaian wajah (face recognition) dan/atau rekam sidik jari saat berobat.

Proses ini penting untuk memvalidasi layanan serta mencegah penyalahgunaan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), seperti rumah sakit.

Dengan penerapan teknologi FRISTA dan sistem sidik jari ini, RSUD Pandega Pangandaran mengimbau pasien BPJS Kesehatan untuk mematuhi ketentuan berikut:

Baca juga:  Polres Pangandaran Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciliang Parigi

Semua pasien BPJS Kesehatan, baik baru maupun lama, wajib menjalani pemindaian wajah dan/atau sidik jari.

Pemindaian dilakukan di beberapa lokasi, seperti di pendaftaran poliklinik atau layanan rawat jalan; Instalasi Gawat Darurat (IGD); Layanan rawat inap.

Proses pemindaian wajah dan/atau sidik jari harus dilakukan langsung oleh pasien dan tidak dapat diwakilkan.

Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah, MM, menjelaskan, teknologi ini akan mempercepat dan meningkatkan keakuratan verifikasi identitas peserta.

Menurutnya, sistem ini terintegrasi dengan layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Pendaftaran pasien menjadi lebih akurat dan sesuai dengan hak peserta. Setelah pemindaian wajah dan rekam sidik jari, sistem akan otomatis mengenali identitas pasien.

Baca juga:  Kebakaran di Pangandaran, Pemilik Bengkel Rugi Rp1 Miliar

“Dengan ini, pasien tidak perlu mengisi data berulang kali, waktu tunggu menjadi lebih singkat dan penyalahgunaan kartu JKN/KIS dapat diminimalisasi,” kata Titi, Selasa 19 November 2024.

Penerapan FRISTA, kata Titi, tidak hanya memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional, tetapi juga mendukung transformasi digital untuk meningkatkan kualitas layanan.