ASN Guru di Pangandaran Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi, Disdikpora: Jadi Catatan Hitam

Foto ilustrasi tindak pidana korupsi.

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – ASN Guru di Kabupaten Pangandaran diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi. Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk main judi online.

Melihat kondisi Aparatur Sipil Negara atau ASN Guru seperti itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat mengaku prihatin.

“Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali. Kasus AR (tersangka) guru seni di SMP Negeri 2 Parigi ini membuat catatan hitam bagi Disdikpora Pangandaran,” kata Iyus, Selasa 12 September 2023.

Iyus menuturkan, AR mengambil 26 unit (komputer), 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang milik negara itu dilakukan secara bertahap.

Baca juga:  DPC PDI Perjuangan Pangandaran Resmikan Gedung Sekretariat, Dananya Gotong Royong

“Soal pemberhentian AR sebagai ASN, saat ini Disdik masih menunggu proses hukum. Kalau semuanya di persidangan selesai, tentu pemberhentian dia sebagai ASN Guru akan segera kami urus,” tuturnya.

Selain tindakan korupsi, kata Iyus, AR diduga sering membohongi kepala sekolah setiap pekerjaannya. Menurutnya, pemicu AR melakukan tindakan tercela itu karena kebiasaan bermain judi online slot.

“Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan. Kami prihatin, selama ini pembinaan dari Disdik dianggap angin lalu. Padahal seringkali diingatkan,” ucapnya.

Ungkapan Kejari Ciamis

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Ciamis Soimah mengatakan, tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ciamis.

Baca juga:  Cycling De Jabar 2023 Dimeriahkan di Alun-Alun Paamprokan Pangandaran

Menurutnya, kasus ini berawal saat tersangka AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada GS.

“Modus mereka adalah menjual dan membeli, di mana tersangka AR menjual barang-barang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus,” kata Soimah, Selasa 12 September 2023.

Mendengar keterangan AR, GS percaya dan membeli barang dari AR karena harganya lebih murah. Kemudian, kata Somimah, uang hasil penjualan laptop tersebut dipakai AR untuk modal main judi online.

“Uangnya digunakan untuk judi online. Nanti untuk selebihnya dilanjut di persidangan. Berdasarkan pemeriksaan, kerugian negara akibat perbuatan AR mencapai Rp300 juta,” terangnya.

Baca juga:  Gua Sinjanglawang dan Gua Lanang Pangandaran, Terbentuk Jutaan Tahun Silam

“Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” kata Soimah.