BERITA PANGANDARAN – Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengadakan pertemuan dengan para kepala desa se-Kabupaten Pangandaran sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, pertemuan ini bertujuan agar kepala desa tidak terjebak dalam pelanggaran.
Mengingat pengalaman Pilkada 2020 di mana terdapat 31 kasus pelanggaran yang melibatkan kepala desa.
Dalam pertemuan tersebut para kepala desa diingatkan untuk mematuhi aturan netralitas sesuai dengan UU Pilkada 2016 Pasal 70 dan 71.
“Di dalamnya melarang mereka terlibat dalam kampanye atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu,” kata Ade Ajat, Kamis 19 September 2024.
Meskipun hanya sekadar hadir di kampanye, kata Ade Ajat, kepala desa tetap dilarang. Mengingat jabatannya yang melekat selama 24 jam sehari.
“Para kepala desa yang hadir diminta untuk mendeklarasikan netralitas di desa masing-masing bersama perangkat desa dan BPD. Guna mencegah keterlibatan dalam kegiatan politik praktis selama Pilkada 2024,” ucapnya.