Ketua DPRD Pangandaran Apresiasi Kegiatan Syukuran Panen Raya Padi Kamboja

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengikuti syukuran panen raya padi kamboja di Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang.

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran Asep Noordin mengapresiasi kegiatan syukuran panen raya padi kamboja di lahan sawah Blok Cilutung, Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang.

Syukuran tersebut digelar Serikat Petani Pasundan (SPP) Pamotan bersama PT Padi Sehat Indonesia pada Kamis 16 Maret 2023.

Asep mengatakan, inovasi dan kreativitas petani tersebut diharapkan bisa meningkatkan hasil produksi pertaniannya lebih baik lagi.

“Kami berharap ke depan SPP bisa kerjasama dengan Pemkab, dalam hal ini Dinas Pertanian untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan,” kata Asep.

Asep menuturkan, tidak hanya petani yang tergabung di SPP saja yang bekerjasama, namun semua petani yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Kelompok UMKM di Padaherang Pangandaran Ini Diajari Cara Pengemasan Produk

“Apresiasi kepada SPP sebagai motor penggerak agar hasil produksi pertanian di Pangandaran semakin meningkat,” tuturnya.

Panen Raya Padi Kamboja di Lahan Sawah Dilindungi

Asep menerangkan, melihat dari potret ATR/BPN sawah di Blok Cilutung ini termasuk lahan sawah dilindungi atau LSD. Tentu kebijakannya oleh Kementerian. Sehingga tidak boleh beralih fungsi walaupun secara regulasi dan ketentuan statusnya masih hutan produksi (HP).

“Tapi pada kenyataannya di lapangan, sudah hampir 60 tahun masyarakat menggarap lahan itu sebagai lahan pertanian sawah. Maka kami memohon kepada pemerintah pusat terkait penataan ruangnya. Kan kewenangannya ada di pusat, yakni LHK dan ATR/BPN,” terangnya.

Asep menyebutkan, Pemkab Pangandaran di tahun ini tengah melakukan revisi RTRW. Tentu apa yang sudah ditentukan Kementerian ATR/BPN terkait LSD harus selaras dengan RTRW di daerah.

Baca juga:  Selama Ratusan Tahun, Budaya Nampaling Masih Bertahan di Pangandaran

“Termasuk nanti kebijakan Pemkab terkait pertanian pangan berkelanjutan, kami sudah memiliki Perda LSD. Tentu dalam penataan ruang perlu keselarasan tentang apa yang menjadi kebijakan,” sebutnya.

Karena, kata Asep, lahan tersebut sudah puluhan tahun dikelola oleh masyarakat sebagai lahan pertanian pangan. Pihaknya berharap status lahan itu diubah lantaran sudah tidak ada lagi namanya hasil hutan, yang ada yakni hasil pertanian.

Harapan Serikat Petani Pasundan

Sementara itu, Ketua SPP Desa Pamotan Kasamudin mengatakan, wilayah lahan sawah yang berada di Pamotan ini luasnya sekitar 8 hektare.

Ia mengaku sudah menggarap LSD ini selama puluhan tahun dan berharap statusnya bisa beralih ke masyarakat petani penggarap.

Baca juga:  Begini Cara Melapor Dugaan Pungli Lewat Online di Pangandaran

“Kami berharap ke depan ada pengakuan dari pemerintah. Karena selama ini pengakuan dari organisasi sudah ada, tinggal dari pemerintah yang belum,” kata Kasamudin.

Kasamudin menambahkan, pemerintah sudah menggembar-gemborkan tanah untuk rakyat. Jika memang akan dipungut pajak, pihaknya pun siap untuk melaksanakannya.

“Bisa dilihat, tanah hamparan sudah layak. Apalagi waktunya sudah 20 tahun lebih. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, kalau sudah 20 tahun lebih bisa dialihkan ke penggarap yang ada sebanyak 18 orang ini,” tambahnya.