Hotel dan Restoran di Pangandaran Gunakan Air Bawah Tanah, Pemkab Kaji Penarikan Pajak

hotel dan restoran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran Dadang Solihat sebut hotel dan restoran masih menggunakan air bawah tanah.

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Hotel dan Restoran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih menggunakan air bawah tanah (ABT) dalam memberikan layanan kepada tamu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, penggunaan ABT di daerahnya dimanfaatkan oleh Hotel dan Restoran.

Menurutnya, jika penggunaan air bawah tanah itu untuk komersil, maka ditetapkan sebagai objek pajak.

“Objek pajak untuk Hotel dan Restoran itu juga harus memiliki perizinan. Kalau yang tidak berizin belum bisa ditetapkan sebagai objek pajak,” kata Dadang, Rabu (8/6/2022).

Dadang menerangkan, potensi objek pajak dari air bawah tanah di Pangandaran sangat besar. Namun aturan perizinan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Baca juga:  Tingkatkan Kinerja Perusahaan Daerah, KUA PPAS 2023 Alokasikan Penyertaan Modal BUMD

“Soal izin oleh Pemprov, ini yang jadi hambatan kami. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mengkaji penarikan pajak air bawah tanah,” terangnya.

Dadang menyebutkan, petugas penarik pajak hanya berani dan berhak melakukan penarikan pajak air bawah tanah yang sudah mengantongi izin.

“Kami targetkan pajak dari ABT ini sebesar Rp500 juta. Tapi kalau dimaksimalkan bisa mencapai miliaran, itu juga kalau semuanya mau mengurus izinnya,” sebutnya.

Penulis/Editor: SMF/R002