BERITA PANGANDARAN – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran berkomitmen untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
Petisi ini juga telah diunggah dalam akun Instagram @rsud_pangandaran pada 13 Agustus 2024 yang lalu. Hal ini pun menunjukkan bukti penolakan gratifikasi kepada publik.
“Di RSUD Pandega Pangandaran, kami tidak menerima gratifikasi, melainkan membangun kepercayaan,” kata Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah MM, Selasa 20 Agustus 2024.
Pihaknya menolak gratifikasi demi layanan kesehatan yang berkualitas. Apabila menemukan pelanggaran segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Pangandaran di Jalan Raya Parigi Cijulang, Desa Karangbenda, atau melalui website gol.kpk.go.id.
Laporan juga dapat disampaikan melalui aplikasi GOL KPK yang tersedia di Playstore dan Appstore.
3 Cara Lapor Gratifikasi
- Lapor ke UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) Inspektorat Kabupaten Pangandaran yang beralamat di Jalan Raya Parigi Cijulang, Desa Karangbenda, Kode Pos 46393.
- Download Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada Play Store dan App Store dan lakukan register untuk proses pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi.
- Akses website https://gol.kpk.go.id/ dan lakukan register untuk proses pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi