Soal Penertiban Tambang Galian C Ilegal, Satpol PP Pangandaran Minta Provinsi Turun

Satpol PP Pangandaran saat melakukan pendataan dan pengawasan ke lokasi tambang galian C ilegal. doc/satpol pp

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah melayangkan surat peringatan kepada pengusaha tambang galian C ilegal yang masih terus beroperasi.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pangandaran Sahidin mengatakan, Surat Peringatan atau SP 1 sudah dilayangkan kepada pengusaha galian C ilegal pada 6-7 Maret 2023.

“Surat sudah kami berikan ke pengusaha tambang yang di Kecamatan Padaherang, Kalipucang dan Kecamatan Parigi,” kata Sahidin, Kamis 9 Maret 2023.

Sahidin menuturkan, pihaknya akan mengirimkan SP sebanyak tiga kali kepada pengusaha galian C yang belum mengantongi izin itu.

“Kalau ketiga kalinya tidak digubris dan masih beroperasi, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak provinsi,” tuturnya.

Baca juga:  Viral Video Pesta Kembang Api di Bundaran Marlin Pangandaran Dibubarkan Polisi

Menurutnya, saat diberikan surat peringatan tersebut aktivitas tambang galian C ilegal itu masih berlangsung.

“Hari Rabu kemarin kami sudah koordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk datang ke Pangandaran. Karena sudah ada desakan dari masyarakat,” ujarnya.

Sahidin menerangkan, pihaknya sudah tiga kali menyampaikan ke Satpol PP Provinsi untuk turun langsung ke Pangandaran. Terlebih, koordinasi dengan Gakda Bandung terus dilakukan.

“Kalau galian C ilegal ini dibiarkan, khawatir akan berdampak pada kerusakaan lingkungan. Seperti banjir dan erosi. Kasian warga setempat,” terangnya.

Hal tersebut juga berdasarkan survei yang dilakukan oleh Satpol PP Pangandaran ke lokasi penambangan. Dan ternyata memang benar sangat berisiko.

SP 2 Bakal Dilayangkan Jika Tambang Galian C Ilegal Masih Beroperasi

Sahidin menyebutkan, tim Satpol PP Pangandaran akan kembali melakukan survei ke lokasi, sambil memastikan apakah kegiatan penambangan masih berlangsung atau tidak.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Dorong Pemkab Bentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah

“Kami siapkan lagi surat yang kedua, kalau masih beroperasi. Kami juga berharap para pengusaha galian C ilegal itu bisa memahami terkait surat yang dilayangkan itu,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pangandaran Rusnandar menambahkan, pihaknya bisa menindak galian C ilegal itu hanya sebatas non yustisi saja atau tidak sampai ke pengadilan.

“Saat ini kewenangan penegakkan Perda di Pangandaran masih terbatas, karena tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kalau sudah ada pasti leluasa,” ucapnya.