8 Peserta Calon PPS di Pangandaran Terindikasi Anggota Partai Politik

Peserta calon PPS Pangandaran sedang melaksanakan tes CAT.

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Sebanyak delapan orang peserta tes Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran terindikasi sebagai anggota partai politik (Parpol).

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU setempat soal adanya indikasi tersebut.

“Mereka yang terindikasi berasal dari beberapa parpol besar. Tapi tidak bisa kami beberkan,” kata Iwan, Senin 16 Januari 2023.

Menurutnya, saran perbaikan yang dilayangkan itu harus dipenuhi selama tiga hari jam kerja. Yakni antara Kamis Jumat dan Senin, sejak dilayangkan saran perbaikan.

“Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan tes PPS. Terlepas nanti harus dihapus dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ujarnya.

Baca juga:  KPU Pangandaran Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Ini Isi PKPU Nomor 3/2022 Pasal 3

Saat ada inidkasi anggota Parpol yang ikut dalam tes PPK beberapa waktu lalu, pihaknya juga melayangkan saran perbaikan saat itu. Dan itu dipenuhi oleh KPU Pangandaran.

Terpisah, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin membenarkan adanya peserta calon PPS yang terindikasi sebagai anggota Parpol.

“Iya memang ada. Saran perbaikan dari Bawaslu sudah diterima dan sedang dicek soal indikasi itu. Nanti dikasih tahu hasilnya,” ucapnya.