Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

penabrak bocah kembar
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. Penabrak bocah kembar di Pangandaran diancam hukuman 6 tahun penjara. ist

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Polres Ciamis resmi menetapkan dua pengendara Harley Davidson penabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menahan kedua pengendara motor gede (moge) berinisial AB dan AW.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dua barang bukti yang sah hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan para saksi.

“Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW. Karena kelalaiannya dalam berkendara yang menyebabkan dua bocah kembar meninggal dunia,” kata Tony, Selasa (15/3/2022).

Tony menyebutkan, kedua pengendara Harley Davidson itu sudah melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22/2009.

Baca juga:  Belasan Siswa di Pangandaran Positif Covid-19, PTM Tetap Dilanjutkan

“Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka penabrak bocah kembar di Pangandaran dikenakan ancaman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp12 juta,” sebutnya.

Tony menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan kasus perkara tersebut hingga tuntas meski sudah dilakukan perdamaian antara pengendara dan keluarga korban.

“Tapi proses hukum tetap berjalan sampai selesai. Adanya perdamaian silakan saja, itu bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendara kepada pihak korban,” ucapnya.

Editor: R002