BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun kepada Kosman alias Kece yang melakukan penistaan Agama.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di ruang sidang Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Juru bicara Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol mengatakan, Majelis Hakim membacakan materi putusan selama 6 jam.
“Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati membacakan putusan menjatuhkan amar putusan pidana maksimal 10 tahun,” kata Arpisol.
Penjatuhan hukuman berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Fakta tersebut di antaranya, keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa.
Sementara itu, Penasihat Hukum Kece Martin Lucas Simajuntak mengaku merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim.
“Putusan Majelis Hakim tidak ada pertimbangan yang meringankan hukum klien kami,” kata Martin.
Martin menuturkan, hampir mustahil tidak ada keringanan kepada klien seperti yang disampaikan Majelis Hakim.
“Padahal klien kami Kosman alias Kece tidak pernah melakukan perkara pidana,” tuturnya.
Martin menerangkan, kasus ujaran kebencian dalam kasus lain jika tersangka belum pernah memiliki kasus pidana bisa menjadi hal yang meringankan.
“Kami kecewa terhadap putusan Majelis Hakim. Sebab sikap sopan dan kondisi Kece sebagai tulang punggung keluarga tidak juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” terangnya.
Seharusnya, kata Martin, Majelis Hakim jika ada hal yang bisa meringankan hukuman Kosman alias Kece tidak perlu dianulir.
“Kami akan berunding dan berpikir untuk berupaya meringankan hukuman klien kami,” sebutnya.
Penulis/Editor: SMF/R002