BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata meminta, tempat hiburan malam dan warung untuk menaati peraturan yang telah ditentukan selama bulan Ramadan tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah mengeluarkan Surat Edaran terkait beberapa ketentuan yang diatur pemerintah selama menjalani ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah.
“Tempat hiburan malam dan warung-warung yang tidak menaati terhadap aturan yang telah ditentukan akan diamankan petugas,” kata Jeje.
Jeje mengatakan bakal ada patroli untuk ketertiban tempat hiburan malam di seluruh kawasan objek wisata di Kabupaten Pangandaran. Diminta untuk tutup sementara sepanjang Ramadan.
“Ada pengecualian untuk kafe atau kedai dan rumah makan. Mereka bisa beroperasi dari jam 16.00 sampai 04.00 WIB,” tuturnya.
Di sisi lain, Jeje menyebutkan, bahwa kondisi Kabupaten Pangandaran saat ini berada pada posisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I di Jawa Barat.
“Kami minta level ini harus dipertahankan bersama-sama. Masyarakat Pangandaran wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes). Terutama pada kegiatan buka bersama,” sebutnya.
Selain itu, kata Jeje, untuk ngabuburit dan kegiatan keagamaan juga bisa dilaksanakan. Bahkan tempat ibadah harus diisi dengan kegiatan pengajian dan harus kuliah subuh setiap masjid.
Diketahui, pemerintah secara resmi melarang menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung, ASN hingga TNI serta Polri menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
Pada poin dua dalam surat edaran tersebut menyebutkan, “agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idul Fitri 1443 H”.
Penulis/Editor: SMF/R002