BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyebut keberadaan Warga Negara Asing (WNA) terus bertambah.
Kepala Bakesbangpol Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan, berdasarkan data pihaknya mencatat sebanyak 76 WNA per 30/11/2021. Jumlah tersebut bertambah menjadi 87 per 31/3/2022.
“Keberadaan mereka di Pangandaran ada yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),” kata Yani, Selasa (12/4/2022).
Yani menuturkan, KITAP merupakan izin yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang lama.
“KITAP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas selama izin tinggalnya tidak dibatalkan,” tuturnya.
Sedangkan KITAS, kata Yani, tanda izin yang diperuntukkan untuk WNA yang tinggal atau menetap sementara di wilayah Indonesia. Berlaku memiliki jangka waktu dari mulai 6 bulan hingga 1 tahun dan 2 tahun.
“Kendala yang kerap dialami soal keberadaan WNA di Pangandaran adalah pengurusan administrasi. Di mana harus melalui kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya,” ujarnya.
Yani menerangkan, Pangandaran belum bisa membuka Pos Pelayanan lantaran wilayah kerja imigrasi di Tasikmalaya masih status Non TPI.
“Untuk memaksimalkan pengawasan orang asing, Bakesbangpol Pangandaran terus melakukan koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA),” terangnya.
Yani menyebutkan, sebanyak 87 WNA di Kabupaten Pangandaran ini terdiri dari laki-laki 70 orang dan perempuan 17 orang.
Untuk yang memiliki KITAS ada 47 orang, terdiri dari laki-laki 36 orang dan perempuan 11 orang.
“Kalau yang memiliki KITAP ada 40 orang, terdiri dari laki-laki 34 orang dan perempuan 6 orang,” sebutnya.
Penulis/Editor: SMF/R002