Kawin Siri Bisa Mendapatkan Kartu Keluarga

kawin siri
Kabid Fasilitasi dan Pendaftaran Penduduk di Disdukcapil Pangandaran Ruhandi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Bagi masyarakat yang melakukan kawin siri, kini bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) nikah siri adalah pernikahan yang tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) namun saat pelaksanaan akad nikah ada saksi.

Kabid Fasilitasi dan Pendaftaran Penduduk di Disdukcapil Pangandaran Ruhandi mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96/2018 tentang Syarat dan Tata Cara dalam Registrasi Warga dan Pendataan Sipil.

“Perpres itu dijabarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 dan Nomor 109 tahun 2019,” kata Ruhandi, Jumat (24/6/2022).

Ruhandi menuturkan, bagi pasangan suami istri yang melakukan kawin siri keterangan pada KK ditulis ‘Kawin Tidak Tercatat’.

Baca juga:  Di Pangandaran, Nikah Siri Jadi Alternatif Pernikahan Dini

Sedangkan untuk pasangan suami istri yang melakukan kawin tercatat di KUA, maka keterangan pada KK adalah ‘Kawin Tercatat’.

“Bagi pasangan suami istri yang telah melaksanakan kawin siri dan ingin mendapat KK dengan identitas kawin tercatat harus melakukan sidang di Pengadilan Agama (PA),” tuturnya.

Ruhandi menyebutkan, pasangan suami istri tersebut nantinya mengikuti sidang di PA dan mendapat surat keterangan telah mengikuti sidang isbat.

Setelah mengikuti tahapan proses persidangan di PA, maka pasangan suami isteri itu mendaftar ke Disdukcapil untuk diubah status perkawinan menjadi kawin tercatat.

“Kawin siri yang dilayani oleh Disdukcapil dengan keterangan kawin belum tercatat diberikan kepada yang sebelumnya tidak memiliki pasangan,” sebutnya.

Baca juga:  25% Penduduk Pangandaran Belum Memiliki Akta Kelahiran

Penulis/Editor: SMF/R002