BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Sejumlah pemilik tempat hiburan malam mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat 18 November 2022.
Mereka meminta kejelasan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran terkait rencana penutupan tempat usahanya (warung remang-remang).
Perwakilan pengusaha tempat hiburan malam Nandang Suhendar mengatakan, pihaknya ingin meminta keadilan kepada pemerintah daerah jika akan menutup tempat hiburan malam.
“Kalau mau penutupan ya oke, tapi semua jenis hiburan malam yang ada di Pangandaran juga harus tutup,” kata Nandang yang akrab disapa Ujang Bendo.
Akan tetapi, kata Nandang, alangkah baiknya Pemkab Pangandaran tidak melakukan eksekusi dalam waktu dekat ini.
“Mari kita bersama-sama duduk bersama dulu, untuk mencari solusi. Dan kami ingin pemerintah itu jangan tebang pilih,” ujarnya.
Nandang menyebutkan, Pemkab Pangandaran telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pemilik tempat hiburan malam yang diduga melakukan praktik maksiat.
“Saat ini mungkin sudah SP yang ketiga yang dilayangkan oleh Pemkab kepada pemilik warung remang-remang. Kalau pun besok ada eksekusi, ya saya tidak tahu,” sebutnya.
Nandang menerangkan, tempat hiburan malam atau warung remang-remang akan sulit untuk dihilangkan. Terlebih, Pangandaran ini merupakan daerah pariwisata.
“Kalau mau eksekusi semua, semuanya juga tidak ada yang tepat. Berbicara meminimalisasi tempat prostitusi di Pangandaran, penginapan dan hotel juga kan sebuah alat,” terangnya.
Nandang menambahkan, soal perizinan tempat hiburan malam semuanya memang tidak jelas. Jika ingin meminta izin membuka tempat hiburan malam harus seperti apa.
“Ada memang beberapa tempat yang memiliki izin, tapi tidak disebutkan tempat hiburan malam. Melainkan warung grosir, memang tidak tepat,” tambahnya.
DPRD Minta Pemkab Evaluasi Jenis Usaha Tempat Hiburan Malam
Sementara itu, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemkab untuk mengevaluasi jenis usaha yang sama dengan tempat hiburan malam.
“Coba verifikasi semuanya, apakah jenis usahanya memang sesuai izin yang dikeluarkan. Kalau tidak sesuai, Pemkab wajib menertibkan tempat itu. Kami yakni Pemkab tidak akan tebang pilih,” kata Asep.
Asep menegaskan, para pengusaha harus menurut kepada undang-undang yang berlaku dalam setiap menjalankan usahanya.
“Yang tidak boleh apa,? ada prostitusi dan kegiatan maksiat lainnya, itu tidak seusai undang-undang,” tegasnya.
Asep berharap, persoalan ini bisa tertangani dengan baik, karena hal tersebut dikukan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus HIV/Aids.