25% Penduduk Pangandaran Belum Memiliki Akta Kelahiran

akta kelahiran
Akta kelahiran. ist/net

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyebut ada 112.359 anak dan remaja yang belum memiliki akta kelahiran.

Kabid Pencatatan Sipil di Disdukcapil Pangandaran Elis mengatakan, jumlah tersebut merupakan anak usia 0-17 tahun. Sebanyak 58.096 anak laki-laki, 54.263 lainnya perempuan.

Selain itu, ada sebanyak 1.773 orang dengan usia 18 tahun ke atas yang belum memiliki akta kelahiran. Secara keseluruhan, yang belum memiliki dokumen keterangan kelahiran anak itu mencapai 114.132 orang.

“Kalau jumlah penduduk di Kabupaten Pangandaran saat ini tercatat sebanyak 432.032 orang. Berarti sekitar 25% yang belum memiliki akta kelahiran,” kata Elis, Kamis (20/1/2022).

Elis menuturkan, pengetahuan masyarakat terkait akta kelahiran ini masih tergolong rendah. Padahal dokumen keterangan kelahiran anak ini sangat penting.

Baca juga:  Pasokan Minyak Goreng ke Pangandaran Sisa dari Ciamis dan Banjar

“Itu kan sangat diperlukan. Jadi salah satu persyaratan yang harus ada. Seperti mau daftar sekolah, pernikahan, daftar haji dan pembuatan paspor,” tuturnya.

Elis menyebutkan, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat terkait hal itu adalah dengan sosialisasi.

“Supaya warga tahu bahwa dokumen itu penting. Kami sedang gencar melakukan sosialisasi ke setiap perangkat desa. Nanti mereka yang menyampaikan ke Ketua RT,” sebutnya.

Penulis/Editor: DN/R002